Sabtu, 14 Februari 2009

PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA PADA MASA
PRESIDEN SOEKARNO
Pers di era orde lama dan orde baru dapat dikategorikan ke dalam periode kedua di mana kontrol Negara terhadap pers – meski di masa-masa awal berkuasanya rezim, hubungan harmoni masih dapat terlihat – sangat besar sehingga mematikan dinamika pers. Setelah penyerahan kedaulatan Jepang pada 15 Agustus 1945, wartawan Indonesia mengambil alih semua fasilitas percetakan surat kabar dari tangan Jepang dan berupaya menerbitkan surat kabar sendiri. Surat kabar pertama yang terbit di masa republik itu bernama Berita Indonesia yang terbit di Jakarta sejak 6 September 1945.
Kondisi perpolitikan di Indonesia dalam tahun-tahun 1945-1958 dapat dikatakan masih sangat panas. Pertikaian dengan Belanda ataupun Jepang belum lagi tuntas, dan pergolakan di beberapa tempat dengan pihak Belanda ataupun Jepang yang belum menarik diri masih terjadi. Sebagai upaya serangan balik terhadap propaganda anti Belanda yang dilancarkan oleh surat kabar-surat kabar republik, maka Belanda juga menerbitkan surat kabar berbahasa Indonesia, diantaranya Fadjar (Jakarta), Soeloeh Rakyat (Semarang), Pelita Rakyat (Surabaya), serta Padjajaran dan Persatoean (Bandung). Pada masa itu, sebagian besar surat kabar terbit dalam empat halaman, dikarenakan kurangnya pendanaan dan percetakan yang masih minim.
Pada Desember 1948 di Indonesia telah terbit 124 surat kabar dengan total tiras 405.000 eksemplar. Tetapi pada April 1949, jumlah surat kabar berkurang menjadi hanya 81 dengan tiras 283.000 eksemplar. Ini diakibatkan oleh Agresi Militer Belanda Kedua yang terjadi pada Desember 1948. Sementara, jangkauan tiras berubah dari 500 menjadi 5.000 eksemplar. Sepanjang periode ini, pers Indonesia semakin memperkuat semangat kebangsaan, mempertajam teknik berpolemik, dan mulai memperlihatkan peningkatan semangat partisan.

Era Pers Liberal
Dunia internasional mengakui Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat pada Desember 1949. Surat kabar Indonesia Raya sendiri, pertama kali terbit di Jakarta, dengan nomor pertama yang tiba di tangan pembaca, berselang dua hari sesudah peristiwa penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, 27 Desember 1949. Sementara, lebih dari setahun sebelumnya yakni 29 November 1948, di Jakarta juga telah terbit harian Pedoman yang dibawahi oleh Rosihan Anwar, harian Merdeka yang telah terbit sejak 1 Oktober 1945 dan Indonesia Merdeka yang terbit sejak 4 Oktober 1945.
Era liberal itu, ditandai dengan peningkatan tiras surat kabar di Indonesia. Tahun 1950, sebanyak 67 harian yang terbit berbahasa Indonesia bertiras sekitar 338.300 eksemplar. Kemudian pada 1957, jumlah harian di Indonesia bertambah menjadi 96 judul dengan tiras mencapai 888.950 eksemplar. Setahun sebelum pemilihan umum pertama, 1955, terdapat setidaknya 27 koran yang terbit di Jakarta. Total tiras seluruh surat kabar tersebut mencapai 320.000 eksemplar, dengan empat surat kabar besar, yakni harian Rakyat, koran organ PKI yang mempunyai tiras hingga 55.000 eksemplar, Pedoman yang berorientasi PSI dengan tiras 48.000 eksemplar, Suluh Indonesia yang ditengarai oleh organ PNI dengan tiras 40.000 eksemplar dan harian Abadi yang berorientasi Masyumi dengan tiras 34.000 eksemplar.
Sepanjang masa demokarasi konstitusional hingga pemberlakuan undang-undang darurat perang pada 1957, terdapat setidaknya tujuh kabinet koalisi. Ketika mencapai puncak kekuasaannya, setiap partai yang memerintah tentu memberikan perhatian yang lebih besar kepada organ-organ dan para pengikutnya. Seperti, menyediakan kredit pendanaan pers serta keperluan kantor. Sementara, di lain pihak, surat kabar dari kaum oposisi berulang kali diberangus. Pada tahun selanjutnya, pers dan wartawan di Indonesia masih diliputi suasana penuh tantangan akibat dari berlarut-larutnya revolusi dan masih manifesnya penjajah untuk kembali ke Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan, semangat yang menjiwai perjuangan kemerdekaan mulai luntur, terjadi persaingan keras antar kekuatan politik. Pers Indonesia ikut larut dalam arus ini, terjadi perubahan watak dari pers perjuangan menjadi pers partisipan. Pers sekadar menjadi corong partai politik. Meskipun pers bersifat partisipan, bisa dikatakan periode ini adalah masa bahagia yang singkat buat kebebasan pers, khususnya untuk wartawan politik. Inilah akhir periode kebebasan pers di Indonesia dan awal rezim Orde lama berkuasa.

Era Pers Terpimpin Orde Lama
Pergolakan politik yang terus terjadi selama era demokrasi liberal, menyebabkan Presiden Soekarno mengubah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Pada 28 Oktober 1956, Soekarno mengajukan untuk mengubah demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Selanjutnya, pada Februari 1957, Soekarno kembali mengemukakan konsep demokrasi Terpimpin yang diinginkannya. Hampir berselang dengan terjadinya berbagai pemberontakan di banyak daerah di Indonesia yang melihat sentralitas atas hanya daerah dan penduduk Jawa.
Munculnya berbagai pemberontakan di daerah dan di pusat sendiri, membuat Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Darurat Perang pada 14 Maret 1957. Selama dua tahun Indonesia terkungkung dalam perseturuan antara parlemen melawan rezim Soekarno yang berkolaborasi dengan militer. Namun, tak berselang lama, Soekarno menerbitkan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 45, disusul dengan pelarangan Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi, karena keterlibatan kedua partai tersebut dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada tahun 1958 di Sumatera.
Kegagalan Soekarno, menyebabkan ia segera berpaling kepada PKI dan menstimulasi pihak militer agar memberi dukungan penuh pada dirinya. Sebaliknya, PKI bergantung kepada Soekarno untuk dapat memimpin bangsa. Berbagai slogan politik mulai bermuculan, seperti Manipol (Manifesto Politik), Berdikari (Berdiri Di Atas Kaki Sendiri), Nefos (New Emerging Forces) dan Oldefos (Old Establishment Forces), ditambah dengan upaya dilplomasi serta manuver konfrontasi dengan Malaysia.
Soekarno menstimulasi rakyat dengan semangat revolusi, dengan dirinya sebagai tokoh pemimpin revolusi. Sepanjang periode Demokrasi Terpimpin dan diberlakukannya Undang-Undang Darurat Perang, pers pun mengalami era terpimpin ini. Presiden Soekarno memerintahkan pers agar setia kepada ideologi Nasakom serta memanfaatkannya untuk memobilisasi rakyat. Soekarno tidak ragu-ragu untuk melarang surat kabar yang menentangnya. Di bawah Soekarno, surat kabar yang dikelola oleh kaum komunis tumbuh subur. Muncul perlawanan dari kelompok surat kabar sayap kanan nasionalis, yang mengatasnamakan Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Konflik antara surat kabar sayap kanan dengan surat kabar kelompok kiri tidak terelakkan. Soekarno ternyata lebih memilih kaum kiri, dan surat kabar kaum kanan yang anti komunis dilarang terbit.
Periode Demokrasi Terpimpin umumnya dikatakan sebagai periode terburuk bagi sejarah perkembangan pers di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi karena persepsi, sikap, dan perlakuan penguasa terhadap pers Indonesia telah melampaui batas-batas toleransi. Penguasa Demokrasi Terpimpin memandang pers semata-mata dari sudut kemampuannya dalam memobilisasi massa dan opini publik. Pers seakan-akan dilihat sebuah senapan yang siap menembakkan peluru (informasi) ke arah massa atau khalayak yang tak berdaya. Pers dianggap sebagai alat “revolusi” yang besar pengaruhnya untuk menggerakkan atau meradikalisasi massa untuk menyelesaikan sebuah revolusi. Pandangan ini dapat dilihat pada bagian pendahuluan dari pedoman penguasa Perang Tertinggi, 12 Oktober 1960 untuk pers Indonesia yang berbunyi :

“Sebagaimana kita semua telah memaklumi, surat kabar dan majalah merupakan alat publikasi yang dapat dipergunakan untuk mempengaruhi pendapat umum. Oleh karena itu, maka surat kabar dan majalah tersebut dapat dipergunakan sebagai alat penggerak massa untuk menyelesaikan revolusi Indonesia menuju masyarakat yang adil dan yang makmur.”

Oleh karena itu, rezim Demokrasi Terpimpin merasa perlu menguasai seluruh pers, yang dalam praktik bukannya untuk memperbaiki kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat tetapi untuk revolusi kekuasaan rezim itu sendiri. Atas dasar itulah penguasa melakukan rekayasa terhadap pers melalui system regulasi yang represif. Misalnya penguasa mengeluarkan Sebuah Pedoman Penguasa Perang Tertinggi untuk Pers Indonesia pada 12 Oktober 1960.
Tujuan utama dari pedoman ini adalah mewajibkan pers menjadi pendukung, pembela, alat penyebar manifesto politik Soekarno serta mewajibkan pers untuk memiliki izin terbit. Hal ini dilakukan oleh penguasa untuk mempercepat retooling alat-alat publikasi, terutama surat kabar dan majalah, sehingga ia dapat menjadi alat dan pendukung revolusi. Setiap penerbit pers yang akan mengajukan surat izin terbit diharuskan mengisi sebuah formulir berisi 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung jawab penerbit surat kabar dan majalah seandainya ia sudah diberi izin terbit.
Jika diteliti pasal per pasal memperlihatkan usaha penguasa untuk benar-benar “menjinakkan” pers di dalam cengkeraman kekuasaannya. Bagi penerbit yang tidak bersedia menandatangani perjanjian 19 pasal ini, otomatis tidak diperkenankan melanjutkan penerbitannya. Para penanggung jawab surat kabar dan majalah yang masih ingin mempertahankan nurani serta idealismenya, kebanyakan tidak bersedia menandatanganinya dan lebih suka menutup sendiri penerbitannya.
Cara retooling ini sangat efektif untuk menjinakkan atau memakai istilah Mochtar Lubis (1978), mengebiri pers. Akhirnya pers yang tersisa atau masih terbit adalah pers yang sudah jinak dan mandul yang kesetiaannya tidak diragukan lagi. Mengutip cerita Alfian (1991) :

“Bung Karno yang praktis mendominasi kehidupan politik pada waktu itu boleh dikatakn juga mendominir komunikasi politik. Sebagai komunikator yang luar biasa, pidato-pidatonya yang sering panjang mempesona yang mendengarkannya. Media cetak boleh dikata menuruti apa saja yang diucapkannya. Pada umunya ulasan atau tajuk rencana memberikan dukungan dan bahkan sering mengagun-agungkannya. Bung Karno memang termasuk tokoh yang suka dikritik, dan semakin besar kekuasaannya semakin sensitive pula dia terhadap kritik. Mengetahui itu pers semakin takut kepadanya, dan bersamaan dengan itu isi media massa makin memuja dan menyanjungnya. Proses pengkultusan individunya meningkat pula.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno, lebih cenderung memperlakukan pers sebagai extension of power-nya. Tahun-tahun tersebut dapat digambarkan sebagai berkuasanya pers komunis dan pers simpatisan-simpatisipannya. Sementara, pers lainnya yang berada dalam posisi kontra terhadap rezim Soekarno, menolak Manipol, dan pers Liberal, diasingkan atau menuai pembredelan.
Dominasi pers komunis dan simpatisan-simpatisannya dalam peta ideologi pers Indonesia tahun 1957-1965 merupakan konsekuensi-konsekuensi logis dari semangat kuat dan meningkantnya pengaruh politik PKI dan Soekarno. Namun, posisi pers pada tahun-tahun itu berubah secara radikal sejak peristiwa berdarah G30S/PKI. Karena, dalam masa selanjutnya, terhitung tanggal 1 Otober 1965, seluruh pers yang dianggap sebagai simpatisan PKI dilarang terbit untuk selama-lamanya oleh penguasa rezim baru saat itu di bawah Soeharto.